Cara Menguburkan Jenazah

Ditulis oleh: -
Alhamdulillah bisa posting lagi nih ,pada posting kali ini share Cara Menguburkan Jenazah yang sebelumnya saya posting Cara Mengkafani Jenazah Laki ataupun Perempuan
Cara Menguurkan Jenazah laki-laki ataupun Perempuan


Cara Menguburkan JenazahDisunnahkan jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan & belakangnya, & yang berkenderaan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid & tidak boleh pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya.



  1. Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan yang memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah ). HR: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dengan tanah. Kemudian dikuburkan dengan tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dgn permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).
  2. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya,menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sebagai hari raya.
  3. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yang dibongkar & bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Dan setiap masjid yang dibangun di atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.
  4. Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yang disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
  5. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
  6. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti banyak nya yang terbunuh & sedikit yang memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
  7. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yang lain, jika ada maslahat untuk Jenazah, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang yang sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali kubur mereka kecuali untuk kepentingan Jenazah.
  8. Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali jenazah lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan jenazah ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
  9. Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tidak tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yang diharamkan yang bertolak belakang dengan sifat sabar yang diwajibkan.
  10. Disunnahkan bagi keluarga jenazah memberi tanda di kuburnya dengan batu & semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya & ia mengenal dengan tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.
  11. Barang siapa yang meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & di tenggelamkan di air.
  12. Anggota tubuh yang terpotong dari seorang muslim yang masih hidup karena sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan & tidak dishalatkan. Tetapi dibalut pada sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
  13. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yang duduk tidak ada dosa atasnya.
  14. Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yang hadir dengan kematian & yang sesudahnya.
  15. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kepada orang-orang yang hadir agar memohon ampunan untuknya & tidak mentalqin nya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
Demikia Cara Menguburkan jenazah , semoga Artikel ini Bisa bermanfa'at bagi anda .

15komentar:

  1. mksh info yg sangat penting ini :D

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. hehe , gabrani juga kan paling nggak kita tahu gimana cara ngubur yang bener sob ,. ckck
      makasih udah mamir sob :)

      Delete
  3. tanks share nya gan... ilmu yang sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  4. trus kalo yang kburanya dikasih patok dan tertera nama almarhum,hukumnya gmana.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hukumnya mubah gan :)
      boleh" saja , patokan yang tertera nama alm disini di maksudkan agar sanak famili "keluarga" si jenazah dapat dengan mudah dan mengenali mana makam si jenazah :)

      Delete
  5. terima kasih informasinya .. semoga ini berguna

    ReplyDelete
  6. terima kasih gan ilmunya sangat bermanfaat semoga berkah. amin

    ReplyDelete
  7. SUKA KALAH JUDI ?
    SUDAH TIDAK JAMAN NYA LAGI
    AYO GABUNG SEKARANG JUGA
    KAMI HADIR DENGAN INOVASI TERBARU DAN TERCANGGIH

    POKER - DOMINO - CAPSA - CEME
    Dengan Jackpot yang berlimpah
    Dan Mudah menang nya setiap hari (PIN BBM : 7AC8D76B)

    ReplyDelete